sekolah Dilarang Bernisnis, Disdikbud Seluma, Larang Sekolah dan Guru Jual LKS ke Siswa
Kepala Disdikbud Seluma, Farzian--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pada saat ini, tahun ajaran baru 2024/2025 telah di mulai oleh satuan pendidikan. Sekolah-sekolah telah mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar kepada para siswanya.
Bahkan, semua perlengkapan belajar mengajar mulai disiapkan oleh sekolah. Termasuk buku-buku yang akan dipelajari di tahun ajaran 2024/2025.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian, SPd menghimbau kepada seluruh sekolah.
Untuk tidak melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada siswa-siswi. Karena semua kegiatan belajar telah ditanggung oleh anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Saya ingatkan, satuan pendidikan atau sekolah di bawah naungan Disdikbud Seluma. Jangan pernah melakukan Pungli apapun itu bentuknya," tegasnya.
Tak terkecuali pada saat ini berembus kabar sekolah menjual buku LKS kepada siswa. Hal ini tidak diperbolehkan, satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual atau memperdagangkan buku LKS kepada siswa siswi nya.
"Untuk satuan pendidikan tidak boleh menjual LKS. Ini masuk dalam rana pungli, jika ada sekolah yang melakukan," ujarnya.
Bahkan, pihaknya (Disdikbud) Kabupaten Seluma telah menyampaikan kepada semua sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Seluma. Terkait dengan larangan penjualan LKS. Jika nantinya diketahui ada sekolah yang melanggar. Maka sanksi tegas akan diberlakukan.
"Jadi mohon ini menjadi perhatian, jangan sampai ini terjadi. Saya akan sanksi tegas jika diketahui ada yang melanggar," terangnya.