Terbukti Bersalah, Mantan Bendahara Suban Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat 22 Mar 2024 - 09:51 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

Bacoan Jemo Kito - Atas kasus tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh terdakwa Novita Sari (28) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Yang juga diketahui selaku mantan Bendahara Desa Suban. Telah melakukan aksi pencurian dokumen Desa Suban. Akhirnya pada Kamis (21/3) siang, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).

Dalam agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim.

Dengan dua Hakim Anggota, yakni Mince Setiawaty Ginting, SH MKn dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Didemo Ratusan Warga, SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru DIterbitkan

BACA JUGA:Terlibat Kasus Tukar Guling, Jaksa Periksa Terdakwa BTT

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada persidangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Novita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Iya pak, untuk terdakwa Novita Sari telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Terdakwa dijatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Diganti, Beredar Spanduk Ucapan Turut Bahagia

BACA JUGA:Mutasi Belum Usai, Informasinya Hari Ini Mutasi Eselon II

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais juga menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar nota belanja dari Cahca Celluler Desa Padang Kelapo pada tanggal 10 Januari 2023, 1 satu lembar berita acara musyawarah terkait kejadian dugaan pencurian di kantor desa pada tanggal 9 Mei 2023, 1 eksemplar

Surat Perjanjian Kerja Nomor DCS / 0791 / SPK / WEB / I / 2020 tanggal 27 Januari 2020 dengan kondisi beberapa isi lembar kontrak hilang, 1 eksemplar fotocopy laporan kejadian bencana alam (Banjir) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma TA 2018 dengan kondisi beberapa isi lembar laporan yang hilang, 1 eksemplar dokumen RAB pembangunan MCK TA 2020 dengan kondisi beberapa isi RAB yang hilang, dikembalikan kepada Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma melalui Saksi Niri Nurhayati Alias Niri Binti Ramai, 1 grendel pintu kunci dalam kondisi rusak untuk dimusnahkan.

 

Kategori :