"Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan," pungkasnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Yang mana terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dengan tuntut hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekira Pukul 11.00 Wib di Kantor Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas. Diduga pelaku merusak grendel pintu kantor desa untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah dokumen Desa Suban. Melihat kejadian tersebut Kepala Desa Suban, Nir Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.