Bacoan Jemo Kito - Sekretaris Daerah Seluma, H Hadianto, mengumumkan, tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Menurut Sekda, keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
"Dalam aturan itu, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR. Kecuali yang sudah diangkat menjadi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Hadianto, kemarin (20/3).
Meskipun ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah, dan pimpinan lainnya yang memberikan THR kepada tenaga honorer, Hadianto menegaskan, hal tersebut tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Soal Pilkada Seluma 2024, Ini Kata Wabup
BACA JUGA:Direktur RSUD Tais Dilantik Jadi Kepala Puskesmas Babatan
Namun, kata Sekda, kalaupun ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat, atau Kepsek, hal itu tidak ada masalah selama tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Keputusan itu jelas mengecewakan para tenaga honorer yang mengharapkan pemerintah daerah (pemda) bisa membuat kebijakan untuk membantu pemberian THR kepada honorer.
"Itu nanti tergantung dengan pimpinannya nanti," tutupnya.
Pemerintah tak akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer pada Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berdalih kebijakan ini dilakukan pemerintah karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.