Bacoan Jemo Kito - Anggota Kepolisian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Seluma, ternyata telah melakukan pengambilan sampel di aliran Sungai Gasan yang diduga tercemar atas aktifitas pabrik yang bergerak di bidang pengolahan claude palm oil (CPO) PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi.
Dalam pengambilan sampel, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma bersama dengan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Pengambilan sampel dilakukan di aliran Sungai Gasan yang diduga tercemar atas aktifitas pabrik yang bergerak di bidang pengolahan CPO tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dalam pengambilan sampel tersebut telah dilakukan pada Minggu yang lalu.
BACA JUGA:Penetapan 30 Caleg Terpilih Tunggu Rekapitulasi Nasional
"Kita sudah melakukan pengambilan sampel. Saat itu posisi di Desa Tumbuan sedang hujan deras. Namun tidak membatalkan rencana kita untuk mengusut tuntas keluhan dari masyarakat, agar terang benderang," sampainya.
Terkait dengan hasilnya, Kasat Reskrim mengatakan bahwa, saat ini belum ada. Hal tersebut lantaran, pihaknya masih akan menunggu prosesnya. Dimana diperkirakan untuk hasilnya akan muncul dua minggu ke depan atau pada akhir bulan Maret 2024 mendatang.
"Upaya lainnya tentu tetap kita lakukan. Namun untuk hasil uji sampelnya baru akan keluar dua minggu kedepan," tegasnya.
Diketahui, jika sebelum melakukan uji sampel. Polres Seluma juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu terkait perbandingan hasil uji lab yang sebelumnya telah keluar. Lantaran DLH Kabupaten Seluma belum ada lab untuk menguji dan saat pengujian limbah yang lalu, itu dilakukan di Laboratorium di Provinsi Bengkulu.