Radar Seluma.Bacakoran,co

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Desak Pelaku Usaha Patenkan Kue Cucur Ringgit

Kanwil desak pelaku usaha patenkan kue cucur ringgit kas seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

PASAR TAIS - Salah satu kuliner khas Kabupaten Seluma yang telah populer yakni, Cucur Ringgit. Sangat perlu mendapat dukungan dari Pemerintah daerah (Pemkab) Seluma. Untuk dapat dipatenkan sebagai salah satu kekayaan kolektif yang dimiliki Kabupaten Seluma.

Untuk mempatenkan sebagai kekayaan Intelektual Kolektif tersebut. Perlunya mendapat dukungan dari Pemkab Seluma. Karena tidak sedikit para pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dan biaya dalam mengembangkan usaha Cucur Ringgit.

Bahkan untuk mematenkan sebagai salah satu kekayaan kolektif yang dimiliki  Kabupaten Seluma.

"Sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab. Kita dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, berkewajiban untuk mengumpulkan data, membina dan mensosialisasikan Undang-undang menyangkut Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Penetapan 30 Caleg Terpilih Tunggu Rekapitulasi Nasional

BACA JUGA:Satu Per Satu Terdakwa BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara! Kali Ini Rp 67 Juta

Agar bentuk produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat lokal dalam hal ciptaan, merek dagang dan jasa. Serta produk-produk mempunyai ciri khas tertentu," sampai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Suriyanti.

 

Dalam pemaparannya dihadapan para pelaku usaha mengatakan, jika salah satu peran dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam Bidang Pelayanan Hukum adalah mendukung upaya pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual. 

 

"Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual dengan memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil olah pikir manusia yang dituangkan ke dalam suatu karya, produk atau jasa yang didalamnya terdapat daya kreasi dan inovasi intelektual," terang Suriyanti

 

Diterangkannya, kekayaan Intelektual tersebut merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna. Hal ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan