Sempat Kabur dan Tabrak Polisi Saat Razia, Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Selasa 12 Mar 2024 - 09:38 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

Bacoan Jemo Kito - Tersangka kasus dugaan tindak pidana 'Penganiayaan Jo Penganiayaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan pekerjaan dan atau membawa senjata tajam tanpa izin'. Atau nekat menabrak Polisi pada saat giat razia.

Akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

"Untuk tersangka, kasus kasus dugaan tindak pidana 'Penganiayaan Jo Penganiayaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan pekerjaan dan atau membawa senjata tajam tanpa izin telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dimana dalam pelimpahan terhadap tersangka. Yakni diketahui bernama Frenkkey, SP (28) seorang Mahasiswa warga Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.

Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin oleh Ipda Dendi Ade Putra, SH bersama anggotanya, Brigpol Aditya Nugraha, SH, Briptu Wahyu Prastya, SH, Briptu Fauzon Azima, Bripda Egi Amanda.

Tersangka digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.

BACA JUGA:Istri Telponan Dengan Mantan, Suami Cemburu dan Bacok Teman Sendiri

BACA JUGA:Bak Game GTA, Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Saat Razia

"Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/86/XII/ 2023 /SPKT/Polres Seluma/polda Bengkulu, tanggal 13 Desember 2023. Perihal dugaan tindak pidana 'Penganiayaan Jo Penganiayaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan pekerjaan dan atau membawa senjata tajam tanpa izin' yang terjadi pada Selasa (12/12) sekira Pukul 16.30 WIB di jalan raya bengkulu manna depan Polres Seluma Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951," tegas Dwi.

 

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Selasa (12/12) sore, sekitar Pukul 17.00 WIB. Pada saat itu anggota Satlantas Polres Seluma melaksanakan giat razia gabungan operasi patuh pajak bersama dengan Dispenda (Samsat) Kabupaten Seluma.

Kegiatan dilaksanakan di depan Mapolres Seluma yang berada di ruas jalan lintas Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.

Saat sedang menggelar giat razia. Anggota mengarahkan pengendara mobil jenis sedan Timor BD 1457 LC yang diketahui dikemudikan oleh Frenkkey (27) warga Desa Napalan, Talo Kecil Kabupaten Seluma yang melaju dari arah Kota Bengkulu menuju ke arah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk maju menepi.

Kategori :