Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Polisi, Serahkan Tersangka dan Berkas Pembunuhan Anggota Reskrim Seluma, ke Jaksa

Limpahkan--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Tersangka (JK),masih anak-anak, yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. a Selasa (3/12) sore, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Dalam pelimpahan terhadap anak pelaku JK, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada saat dilakukan pelimpahan, tehihat anak pelaku JK diberikan pengawalan ketat oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

"Sesuai dengan konfirmasi dari Kasat Reskrim, hari ini telah dilakukan serahterima terhadap anak pelaku JK ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Andi Winawan, SE MM saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dalam pelimpahan terhadap anak pelaku JK. Diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan langsung diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH. Beserta dengan Barang Bukti (BB).

Dalam pelimpahan terhadap anak pelaku JK. Terlihat juga didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Narendradhipa dan didampingi oleh Pendamping Pemasyarakatan, Hendra, SH MH.

"Untuk pelimpahan terhadap anak pelaku JK dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bengkulu," tegasnya.

Anak pelaku JK terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena  menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/VIII/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/polda bengkulu, tanggal 8 Agustus 2024.

JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan