Polisi, Tangkap 2 Pelaku Penyiraman Air Keras, terhadap Anggota Presisi Polda Metro Jaya
Penyiraman air keras--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - 10 pelaku penyiraman air keras kepada anggota kepolisian yang hendak membubarkan tawuran di jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta barat diringkus petugas. Dari 10 orang pelaku, tiga diantaranya ditetapkan tersangka.
Dua dari tiga penyiram air keras kepada anggota kepolisian ini digiring petugas di kantor Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (24/9/2024).
Keduanya diringkus petugas di kediaman mereka di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Kota Tangerang bersama barang bukti setengah jeriken air keras yang disiapkan sebagai senjata untuk tawuran.
Seorang tersangka tidak dihadirkan karena berusia 15 tahun atau masih di bawah umur. Insiden penyiraman air keras ini terjadi di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (21/9/2024) dini hari.
Saat itu, tim perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mendatangi lokasi setelah mendapat informasi sekelompok remaja hendak melakukan tawuran.
"Kedatangan petugas disambut dengan siraman air keras oleh tersangka hingga melukai dua anggota kepolisian. Selain mengalami luka bakar, pakaian dinas korban juga robek terkena cairan kimia," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di lokasi, Selasa (24/9/2024).
Polisi meringkus 10 orang remaja tetapi hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyiramkan air keras.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penyiraman ini diduga akibat dendam karena salah seorang tersangka pernah menjadi korban penyiraman air keras saat terlibat tawuran pada 2023. Akibat terkena air keras tersebut, tersangka mengalami kebutaan permanen," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka kini mendekam di tahanan polres metro Jakarta Barat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Meski kerap menerima perlawanan, petugas kepolisian tetap mengintensifkan patroli pengamanan wilayah di lokasi-lokasi rawan tawuran.