Terlibat Kasus Narkoba, Kurir Expedisi Shopee Segera DIadili

Minggu 10 Mar 2024 - 09:21 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

BACA JUGA:Tembus 106 Kasus DBD di Seluma, Yuk Cegah DBD Dengan Cara ini

Pada Rabu (10/1) sekira Pukul 02.00 Wib. Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan - Kabupaten Seluma.

Yang mana, sekira Pukul 04.30 Wib tim Opsnal Satresnarkoba melihat mobil Exfedisi Shopee sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut melintas. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma langsung melakukan pembuntutan.

Hanya saja, setelah tiba di depan Mako Polres Seluma. Tim Opsnal Satresnarkoba di Back Up oleh anggota yang sedang melaksanakan jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut.

Setelah mobil tersebut berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sopir untuk turun dari dalam mobil yang dikemudikannya.

Tim pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Sopir yang juga disaksikan oleh Armadi selaku Ketua RW di Kelurahan Selebar.

Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa, satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dalam Plastic bening yang di simpan di dalam kotak rokok Country (Sisa Pakai). Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka.

BACA JUGA:Tembus 106 Kasus DBD di Seluma, Yuk Cegah DBD Dengan Cara ini

BACA JUGA:Kamu Terjangkit Demam Berdarah Jika Terdapat Ciri Berikut...

Serta satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu. Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, satu perangkat alat hisap Sabu (Bong) dan satu buah celana pendek warna hitam merk Eiger milik tersangka.

 

"Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tegasnya.

 

Usai dilakukan penggeledahan, tersangka bersama BB langsung digelandang oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma ke Mapolres Seluma. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk BB Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang diamankan seberat 0,16 Gram yang merupakan sisah pemakaian tersangka. Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa, yaitu di daerah Cengkareng.

 

Kategori :