Kakek C4bul, Dilimpahkan ke Jaksa

Pelaku segera disidang-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Masih ingat aksi bejat yang dilakukan oleh seorang kakek asal Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni diketahui berinisialkan BS (58). Tega melakukan aksi Rudapaksa (pencabulan) terhadap seorang bocah putri berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Akhirnya pada Senin, 3 Maret 2025 dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
"Iya, untuk tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Bersama Barang Bukti (BB)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH dan Aipda meki Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat pelimpahan terhadap tersangka. Terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH bersama dengan lima orang anggotanya. Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
"Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kita lakukan, setelah berkas dinyatakan lengka (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," ujar Meki kepada Radar Seluma.
Diketahui, jika tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban dengan memberikan buah sawo dan uang Rp 5 ribu rupiah kepada korban. Dalam aksinya BS memperdaya korban dengan cara memberi iming-iming sejumlah uang. mulai dari Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu rupiah. Bahkan aksi terakhir dilakukan pada bulan Oktober yang lalu. Pada saat itu pelaku memberikan sejumlah buah sawo kepada korban yang lantas disantap bersama oleh teman-teman korban.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Diketahui aksi tersebut telah terjadi lebih dari 3 kali dan terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Hingga aksi terakhir dilakukan pada bulan Oktober 2024 yang lalu.
Aksi bejat BS tercium setelah korban memberitahu orang tuanya atas apa yang dilakukan oleh BS. Selain itu juga rekan-rekan korban juga menjadi saksi anak karena turut mengetahui adanya aksi dari BS yang memperdaya korban.
"Tersangka kita kenakan dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan 2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya