Bahkan tim Kejaksaan Negeri Seluma juga telah menyita beberapa dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT - SKT). Beberapa dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan, belum dilakukan pengambilan.
"Saat ini tim masih bekerja, masih mempelajari beberapa dokumen yang telah diambil pada saat penggeledahan," ujarnya.
Gufroni juga menambahkan, dalam penanganan kasus tukar guling lahan Aset Pemkab Seluma yang telah dinaikan status Penyidikan. Tim juga telah mengagendakan akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi.
Untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang saat ini masih berlangsung.
"Iya, kita juga akan mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," tegasnya.
BACA JUGA:Usai Menggeledah, Kasus Tukar Guling Lahan Pemda Seluma Naik Dik!
Dalam pemanggilan saksi-saksi nantinya. Tidak kemungkinan besar, tim Kejaksaan Negeri Seluma akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa Mantan Pejabat Pemkab Seluma, mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, beberapa OPD, Mantan Bupati Seluma.
Hingga pemilik lahan yang juga nantinya akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang saat ini masih diusut oleh Kejaksaan Negeri Seluma.