Bacoan Jemo Kito - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan penyelidikan (Lid) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
Yakni berupa aset lahan atau tanah tahun 2008 yang lalu.
Pasca melakukan pengecekan lokasi lahan yang telah dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Seluma.
Pada saat ini pihak tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan kajian terhadap semua bukti yang telah ada.
Termasuk hasil pengecekan lahan yang telah dilakukan di lokasi lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dan di komplek perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Keluarga Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
BACA JUGA:Dalami Kasus Tukar Guling Lahan (Aset) Pemkab Seluma, Jaksa Turun Cek Lokasi
BACA JUGA:Upik Bidin dan Kabid Aset Diperiksa Jaksa, Terkait Tukar Guling Aset Pemkab Seluma
"Setelah pengecekan lahan ini, kita akan lakukan kajian semua data yang ada. Untuk membuktikan keabsahan perkara tukar guling ini," sampai Kajari Seluma,
Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni menjelaskan, dalam mengusut perkara tukar guling. Pihaknya lebih fokus ke ada tidaknya perkara korupsi yang terjadi dalam proses tukar guling tahun 2008 tersebut.
Baik di administrasi, maupun saat proses tukar guling.
"Dalam mengusut perkara ini, kita fokus ke perkara korupsinya, bukan ke perdatanya. Kita akan teliti dan kaji ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara tukar guling ini," tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, jika kasus tukar guling ini terjadi saat mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Seluma.