Nantinya pelantikan serentak kepala daerah, Bupati, Gubernur, Walikota juga mengatur pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi yang diadakan di bulan November 2024 mendatang.
Jika RUU ini disahkan tanpa revisi lagi, maka hal ini tentu bakal berimbas terhadap kekosongan kursi di Dewan.
Tidak terkecuali di DPRD Kabupaten Seluma ini.
Selain itu, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, itu nanti akan diserahkan secara berjenjang, pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh GUBERNUR pada tingkat kabupaten dan kota.
Kategori :