Simak! Pelantikan Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029 Terancam Molor

Sabtu 02 Mar 2024 - 09:36 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

Bacoan Jemo Kito - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma terancam bakal mengalami kekosongan, pasca habisnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2019-2024 ini.

Hal tersebut menyusul adanya rancangan Undang-undang baru yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Terkait jadwal pelantikan anggota DPRD yang akan serentak dilaksanakan dengan pelantikan kepala daerah pada November 2024 mendatang.

Saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut Sekretaris dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA.

Iamengatakan, jika pihaknya saat ini belum dapat memastikan terkait dengan jadwal pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Periode 2024-2029.

Hal tersebut lantaran, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Dugaan Sementara, Warga Talang Saling Meninggal Karena Sakit

BACA JUGA:Seminggu Tak Keluar Rumah, Warga Talang Saling Ditemukan Sudah Membusuk di Kamar

"Kalau untuk pelantikan memang kita belum ada persiapan. Jika bercermin dari pengangkatan anggota DPRD yang ada sekarang. Maka mereka akan berakhir di tanggal 27 Agustus," sampainya.

Namun untuk berikutnya kemungkinan ada perubahan.

Hal ini disebabkan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) baru tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR. 

Salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (BALEG) DPR RI tersebut yakni. Memajukan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.

"Baru-baru ini kami mendapatkan informasi, kalau ada RUU yang diajukan terkait perubahan RUU Pilkada yang juga kemungkinan besar menyebabkan agenda dan jadwal pelantikan dirubah. Tapi ini belum pasti, lantaran masih dalam bentuk RUU," terangnya.

Dalam RUU tersebut, selain majunya pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dari bulan November menjadi bulan September tersebut.

Kategori :