Radar Seluma.Bacakoran,co

DPRD Seluma, Akan Cek Seluruh HGU dan Perizinan Perkebunan

Samsul Azwajar--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma telah mengagendakan, akan melakukan pengecekan terhadap seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut dilakukan, dari hasil Rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang telah digelar bersama dengan Presiden Prabowo beberapa waktu yang lalu. Presiden menjelaskan bahwa, seluruh perusahaan perkebunan harus memiliki kebun plasma (HGU) yang dikelola oleh masyarakat.

"Instruksi yang kami terima, saat rapat koordinasi seluruh forum koordinasi pimpinan daerah seluruh Indonesia. Pak Presiden menghimbau kepada seluruh perusahaan yang belum taat aturan yang belum mengeluarkan plasma. Berkemungkinan kamu dari DPR nanti akan mengecek ulang HGU-HGU mereka dan perizinan mereka," sampai Waka I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Azwajar, S Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Diterangkan Samsul, nantinya DPRD Kabupaten Seluma akan membentuk tim. Untuk memeriksa seluruh HGU perusahaan perkebunan dan juga perizinan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Serta kewajiban memiliki kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat.

"Karena berdasarkan aturan, HGU yang luasnya lebih dari 4000 hektar. Maka sudah harus memiliki kebun plasma minimal 20 persen. Nah, saat ini perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma banyak yang tidak memilikinya," terang Samsul.

Adapun salah satu perkebunan besar yang sampai saat ini tidak memiliki kebun plasma yang berada di Kabupaten Seluma yakni, PT Agri Andalas (AA). Serta beberapa perusahaan besar lainnya.

"Jadi kami akan membentuk tim untuk turun memeriksa semuanya. Dari HGU, perizinan sampai dengan kewajiban memiliki kebun plasma," ujarnya.

Untuk diketahui, jika kebun plasma adalah perkebunan yang dikelola oleh petani secara mandiri berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan inti. Perkebunan plasma merupakan bagian dari proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikembangkan oleh perusahaan inti. Serta wajib dimiliki oleh perusahaan, sebagai bentuk partisipasi dan peran perusahaan terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan