Sedangkan untuk laporan dan keluhan masyarakat di kembang manis akan tersangkanya kades saat baru menjabat. Elmanto menerangkan, berdasarkan aturan dan telah diproses hanya saja masih menunggu dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA:Hasil Audit Dana Banpol Tunggu LHP
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Belum Digunakan, Sudah Diminta Laporan Realisasi
"Yang jelas saat ini pertama adalah pemberhentian kades terpilihnya berdasarkan aturan, sehingga kedepannya barulah ditunjuk PLH kepala desa,"sambungnya.
Ditambahkan, untuk saat ini hanya sekedar pemberhentian sementara saja kepala desanya. Sehingga jika memang telah di berhentikan berdasarkan undang undang. Maka, ditunjuklah sekretaris desa sebagai PLH desa kedepannya.
Kategori :