Bacoan Jemo Kito - Sempat terjeda karena pemilu, dalam waktu dekat ini, Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Akan menjadwalkan gelar perkara dalam kenangan kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Seluma di lokasi Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma pada tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Gelar perkara tersebut dilakukan, pasca mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) baik dari internal ormas maupun data dan fakta di lapangan yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Rencana dalam waktu dekat ini akan kita jadwalkan Seluruh fakta dan data yang telah kita kumpulkan akan dibahas untuk mengambil kesimpulan, apakah aksi tersebut masuk ke peristiwa pidana atau bukan. Akan kita jadwalkan gelar perkara," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Dwi, saat ini pihaknya tengah menjadwalkan gelar perkara yang akan diagendakan di Polda Bengkulu. Gelar perkara diagendakan akan diagendakan pada pekan depan.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Ormas PP, Polisi Amankan 300 Lembar BB Penjualan Karcis
"Kita rencanakan akan kita agendakan pada depan. Untuk gelar perkarakan diagendakan di Polda Bengkulu," tegasnya.
Sudah ada beberapa orang saksi yang dipanggil dan diperiksa terkait dugaan pungli masuk Pantai Cemoro Sewu oleh Ormas Pemuda Pancasila. Sehingga bukti maupun keterangan yang diperlukan dirasa cukup. Sehingga siap untuk gelar perkarakan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang dari internal Pemuda Pancasila MPC Seluma yang sudah dimintai keterangan. Termasuk ketuanya, Guntur Alam Aksa. Selain itu ada juga pemerintah desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kaitannya dalam aksi dugaan pungli tersebut.