"Sementara ini sudah ada tujuh orang anggota PP yang diperiksa, lalu ada juga dari pemerintah desa untuk mengetahui kaitan dugaan Pungli dengan pemerintah desa," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pungutan yang dilakukan Ormas Pemuda Pancasila ini memenuhi unsur pidana. Kasat Reskrim belum mau berkomentar. Namun dirinya mengatakan semua bukti yang diperlukan telah didapat untuk mengungkap perkara ini.
"Sabar ya, tunggu selesai gelar saja. Nanti akan kami sampaikan dan tidak akan kami tutup-tutupi," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan diprosesnya dugaan pungutan liar kegiatan Ormas Pemuda Pancasila di Pantai Cemoro Sewu atas viral nya video yang diduga pengunjung ke media sosial.
Saat kegiatan yang izinnya adalah kebersihan pantai dan penanaman pohon tersebut, Ormas Pemuda Pancasila memungut uang masuk ke Pantai Cemoro Sewu sebesar Rp 15 ribu per kepala dan Rp 150 ribu kepada pedagang per lapaknya. Saat ini dugaan pungli ini tengah diproses Satreskrim Polres Seluma.