6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Jalani Sidang Dakwaan

Jumat 07 Mar 2025 - 07:00 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Ke enam terdakwa kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Akhirnya pada Kamis, tanggal 6 Maret 2025, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tais.

Dalam sidang perdana terhadap ke enam terdakwa yakni, RA, ZA, RU, RI, HE dan MA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda. Terlihat, banyak dihadiri oleh puluhan warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Pilihan warga Desa Dusun Baru tersebut ikut menghadiri sidang terhadap ke enam terdakwa.

"Iya, untuk ke enam terdakwa hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kadis Pidana Umum (Pidum), Alman Noveri, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Sidang tehadap ke enam terdakwa yang di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Serta dua anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Seluma memberikan dua Pasal yang diterapkan kepada enam terdakwa. Yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dan atau Subsider Pasal 406 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Atas dakwaan tersebut, membuat Penasehat Hukum (PH) dari ke enam terdakwa mengajukan eksepsi. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dengan memberikan waktu bagi PH terdakwa untuk mempelajari isi dakwaan dan melanjutkan agenda sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 mendatang. Yakni dengan agenda memberikan kesempatan bagi PH terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Namun Majelis Hakim mengingatkan kepada para terdakwa yang menjadi tahanan kota. Agar tidak berusaha melarikan diri dan sebaiknya tetap kooperatif mengikuti agenda persidangan. Karena bisa saja majelis hakim melakukan pengalihan penahanan, apabila terjadi indikasi pelanggaran oleh terdakwa, terutama apabila melakukan hal yang sama secara berulang.

"Kepada penasehat hukum terdakwa diberikan waktu untuk mempelajari dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan pada Kamis depan, tanggal 13 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan. Kepada terdakwa diminta agar tetap kooperatif karena bisa saja dilakukan pengalihan penahanan di rumah tahanan apabila melakukan pelanggaran," tetang Ketua Majelis Hakim.

PH dari ke enam terdakwa mengatakan, jika pihaknya siap untuk menghadapi sidang selanjutnya pada pekan depan. Adapun isi yang akan disampaikan dalam eksepsi  atas dakwaaan dari JPU yakni, berkaitan dengan syarat relatif, absolut, materil dan formil. 

"Salinan dakwaannya baru saja kami terima tadi. Maka dari itu akan kami pelajari lebih detail untuk pengajuan eksepsi pada pekan depan," singkat Hartanto, SH selaku PH terdakwa.

Kategori :