Pelunasan BPIH Tahap Dua, Mulai Dibuka Maret

Selasa 20 Feb 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.

BACA JUGA:2 Warga Warga Sidomulyo Yang melapor ke Panwas, Ngaku Ikhlas Tak Milih!

Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024.

Kemudian setoran awal CJH adalah sebesar Rp25 juta. Lalu kemudian ketika hendak berangkat maka mereka harus melakukan pelunasan lagi senilai Rp24.969.597.

Kategori :