Serta dicecar tentang pencairan dan penganggaran.
Bupati Seluma Erwin menegaskan, bahwa benar dia yang mengeluarkan SK penetapan bencana alam, namun setelah adanya kajian dari stafnya bagian hukum.
Seperti diketahui 12 orang ini, sebelumnya ditetapkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) pada Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Pagu anggaran BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma yakni sebesar Rp 4,7 miliar.
Ada indikasi korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.
Terdakwa BTT Seluma
1. Mirin Ajib, SH, MH Mantan Kepala BPBD Seluma
2. Pauzan Aroni Mantan Kabid Rehablitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma
3. Nopian Hadinata Direktur CV Artha Buana Consultan