Miliki Biji Ganja, Rencanakan Akan Ditanam Disela Tanaman, Untuk Penyubur
Petani dan sopir diringkus polisi--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Ada informasi menarik dari dua pelaku penyalahgunaan barang narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma.
Diketahui, jika barang yang didapatkan dari kedua pelaku merupakan barang berbentuk daun dan ada yang masih berbentuk biji.
Dimana biji atau bibit ganja yang diperoleh dari dua tersangka yakni berinisialkan HS (44).
Serta seorang sopir asal Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo yakni berinisialkan AS (23). Diduga akan disemai oleh pelaku di tengah-tengah tanaman, sebagai penyubur tanaman.
"Ganja ini memang salah satu bibit atau penyubur tanaman. Kalau melihat BB seperti ini, keterangan pelaku akan ditanam di jeda kebun kopi, bukan satu hamparan," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Kantongi Ganja, 2 Remaja Diciduk Polisi
BACA JUGA:Ada Indikasi Fiktif? Polres Seluma Dalami Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar
Waka Polres juga mengatakan, jika aksi kedua pelaku yang telah merencanakan akan melakukan penanaman biji ganja di jeda-jeda tanaman area perkebunan miliknya tidak terungkap.
Tidak kemungkinan besar nantinya, hasil dari penanaman biji ganja ini akan diperedarkan oleh kedua pelaku.
"Kalau untuk mengedarkan besar kemungkinan, kalau tidak tertangkap akan dijual belikan. Tetapi Alhamdulillah, berkas kerjasama yang baik atas adanya laporan dari masyarakat rencana kedua pelaku dapat terbongkar," ujarnya.
Dimana, barang atau bibit ganja tersebut diakui oleh tersangka didapatkan dari temannya yang berada di Bengko perbatasan Kebupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang. Yang mana salah satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang petani kopi di wilayah Bengko.