Radar Seluma.Bacakoran,co

Kantongi Ganja, 2 Remaja Diciduk Polisi

--

 

 

SELEBAR - Dua remaja asal Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Seluma, lantaran kedapatan menyimpan paket ganja di dalam jok sepeda motornya. Keduanya digelandang ke Mapolres Seluma, lantaran ditengarai sebagai pengedar ganja di wilayah Kabupaten Seluma. Dalam Press Conference yang digelar Sat Resnarkoba Polres Seluma, pada Jumat (1/12) yang dipimpin oleh Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan, SH MH didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH MH dan Kasi Humas, Iptu Andi Winawan, SE. Terdapat dua orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma.

Adapun kedua tersangka penyalahgunaan barang narkotika golongan satu jenis ganja yakni diketahui berinisialkan HS (21) warga Kandang Mas RT 15 RW 05 Gang Setia Negara 21 Kodya Bengkulu. Serta YA (20) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Keduanya diringkus di depan SPBU Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. "Rilis dalam pengungkapan Narkoba. Yaitu tindak pidana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan satu jenis tanaman ganja," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH.

Keduanya diciduk Polisi setelah kedapatan membawa ganja yang dibungkus kotak di dalam jok sepeda motornya. Keduanya diciduk setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat, terkait adanya rencana transaksi narkotika di tepi jalan lintas Bengkulu- Seluma. Yakni tepatnya di depan pagar SPBU Sukaraja, pada Kamis malam sekitar Pukul 20.30 WIB.

Meski merengek dan tidak mengakui kepemilikan paket ganja tersebut. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Seluma untuk dikembangkan kembali oleh penyidik terkait asal usulnya. "Dalam perkara ini masih dalam tahap pengembangan, karena paket ganja tersebut diduga berasal dari luar daerah," tambah Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH. Diceritakan Kasat, kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (23/11) malam, sekitar Pukul 20.30 WIB. Bermula pada saat Personil Sat Resnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Sukaraja. Kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. 

Selanjutnya sekira Pukul 21.15 Wib, personil Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang lelaki yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja yang dibungkus kertas warna putih dan Satu kotak warna putih bertuliskan Tesla yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja di Bawah Jok motor pelaku yang mana barang bukti tersebut diakui oleh pelaku miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Seluma untuk penyidikan lebih lanjut. "Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja terjerat Pasal 111 junto 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.(ctr)

 

Tag
Share