Konflik PKB,PN Jaksel Tolak Gugatan Sita Gedung dan Ganti Rugi Rp 508 Miliar
konflik PKB-koranradarseluma.net--
koranradarseluma.net - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan anggota Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Gugatan dalam sebagai konflik PKB ini tersebut berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar ke Cak Imin dan menyita gedung kantor DPP PKB.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat," ujar kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan perkara tersebut adalah Djuyamto (hakim ketua, red) dengan hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba. Majelis hakim menilai persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai.
Anwar mengatakan, kandasnya gugatan dalam konflik PKB ini karena mantan sespri ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda. Kedua pengadilan tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.
"Semuanya kandas," ungkap Anwar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, bahwa ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 pada 31 Juli 2024 tentang pemberhentian Achmad Ghufron Sirodj dari keanggotaan PKB yang ditandatangani oleh Cak Imin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.
"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," jelas Anwar soal konflik PKB ini.
Karena itu, kata Anwar, Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Cak Imin sebesar Rp 508 miliar. Untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Cak Imin, Ghufron meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita gedung kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
"Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara penggugat (Ghufron) dengan tergugat (Cak Imin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam perkara perselisihan partai politik," jelas dia.
Anwar mengatakan, ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau UU Partai Politik mengatur bahwa sengketa kepengurusan partai politik diselesaikan di mahkamah partai. Kemudian, dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB disebutkan bahwa tenggat waktu penyelesaian perselisihan partai politik di mahkamah partai sampai 60 hari.
"Namun faktanya penggugat (Ghufron Sirodj) mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada mahkamah partai. Karena belum ada putusan dari mahkamah partai, maka pengadilan negeri belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB," tutur dia.
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp 508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas," pungkas Anwar menambahkan tentang konflik di PKB ini.
BACA JUGA:Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jokowi: Keputusan Ada di Presiden
BACA JUGA:100 Hari Pemerintahan Prabowo: Ini Terobosan Ekonomi, Demokrasi, dan Transisi Energi