Radar Seluma.Bacakoran,co

Kasus Dugaan Pungli Pantai Cemoro Sewu, Polres Seluma Ambil Alih Proses Penyelidikan

--

 

 

SELEBAR - Setelah sempat ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Sukaraja, penanganan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di area pantai Cemoro Sewu yang berada di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Akhirnya, kasus diambil alih oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

Hal tersebut terlihat pada Senin (8/1). Ketua MPC Pemuda Pancasila, Guntur Alam Aksa. Mulai dimintai keterangannya oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Dengan didampingi belasan anggota Ormas Pemuda Pancasila lainnya. "Iya, dalam penanganan kasusnya kita ambil alih. Untuk percepatan dalam proses penanganannya. Nanti juga dibantu oleh Polsek Sukaraja," tegas Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Wah! Hingga Kemarin Masih Ada 8 Desa Belum Sampaikan Laporan Tutup Buku

BACA JUGA:Dalami Kasus Dugaan Pungli, Ketua dan Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jalani Pemeriksaan

Diambil alihnya pengusutan perkara dugaan Pungli ini, sebagai upayanya untuk mengintensifkan dalam mengumpulkan keterangan maupun data dan fakta di lapangan yang telah didapat. Terlihat Ketua Ormas Pemuda Pancasila dan anggot Ormas Pemuda Pancasila menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Bahkan terlihat, pemeriksaan dilakukan hingga sore hari.

"Ini masih dalam rangka klarifikasi, untuk kepentingan penyelidikan. Apakah nantinya fakta-fakta yang telah kita kumpulkan dan kita lakukan gelar perkara. Untuk menentukan adanya peristiwa pidananya atau tidak," terangnya.

Dimana, kasus dugaan Pungli ini mencuat setelah viralnya di media sosial. Lantaran sempat terjadi kericuhan antara pengunjung dengan pihak Ormas Pemuda Pancasila. Lantaran tidak terima dengan besaran pungutan karcis yang dipatok sebesar Rp 15 ribu rupiah.(ctr)

Tag
Share