Radar Seluma.Bacakoran,co

Bacok Petani Kopi, JK Divonis 1 Tahun, JPU dan Penasihat Hukum JK Pikir-pikir

Sidang Vonis JK--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Sidang lanjutan terhadap Anak Pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi.

Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Kamis (26/9) siang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Hakim Pengadilan Negeri Tais.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu,  Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.

Dalam membacakan putusan, Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan anak pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Anak tetap ditahan. Menyatakan barang bukti dimusnahkan," sampai Hakim Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH saat membacakan putusan.

Adapun keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan Anak menimbulkan kerugian kepada para Korban. Sedangkan keadaan yang meringankan yakni, sudah ada perdamaian antara keluarga Anak dan keluarga para Korban, anak mengakui dan menyesali perbuatannya, anak belum pernah dihukum dan

anak masih muda diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya.

Atas putusan (Vonis) yang telah dijatuhkan terhadap anak pelaku. Hakim Pengadilan Negeri Tais memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum anak pelaku dan juga JPU, untuk mengambil sikap atas putusan yang telah dijatuhkan terhadap anak pelaku.

"Iya, atas putusan. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Penasehat Anak dan JPU untuk pikir-pikir. Menerima atas putusan Hakim atau melakukan upaya hukum," terang Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Radar Seluma, Rahmat Syaiful Haq, SH I selaku Penasehat Hukum anak dari LBH Narendradhipa Bengkulu mengatakan, dari putusan Majelis Hakim terhadap anak pelaku.

Pihaknya belum puas, terkait dengan pembenaran yang menggunakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

"Dari katagori Majelis Hakim disampaikan tadi bahwa, sebenarnya kita masih belum puas. Terkait masalah pembenaran menggunakan Pasal 338 tersebut. Karena asumsi kita, niatnya itu tidak terpenuhi," sampai Rahmat saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Rahmat juga mengatakan, atas putusan yang telah diberikan terhadap anak pelaku. Pihaknya masih akan mempelajari atau mempertimbangkan terlebih dahulu, untuk mengambil sikap atau tidaknya.

"Masih kita pikir-pikir terlebih dahulu. Hasil dari putusan ini akan kami pertimbangkan terlebih dahulu. Nanti akan coba kita lihat kedepan seperti apa," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan