PSP Harus Berpedoman NPSK
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SD Disdikbud BS, Zero Kurniawan S.Sos--
Bacoan Jemo Kito - Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SD Disdikbud BS, Zero Kurniawan S.Sos menuturkan para Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak (PSP) harus berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) oleh pihak sekolah. NPSK sendiri ditetapkan langsung Kemendikbudrsitek RI untuk menjadi panduan.
BACA JUGA:Bupati Kembali Ingatkan Waspada Longsor di Jalan Lintas Manna-Pagar Alam
"PSP memang tidak bolehkan untuk dimutasi atau dipindahtugaskan. Sebab menjadi komitmen dan dorongan yang dikeluarkan langsung Kemendikbudristek RI untuk setiap Pemerintah Daerah (Pemda) melalui surat edaran tentang PSP.
BACA JUGA:Gazebo Rusak dan Terbengkalai di Objek Pantai Pasar Bawah
Memang ada suatu aturan yang harus dipedomani pada NPSK pada PSP yang ditetapkan Kemendikbudrsitek RI untuk kawan-kawan sekolah penggerak. Ini sudah kami terapkan, salah satunya dengan tidak merotasi guru dan kepala sekolah penggerak minimal empat tahun,"ungkap Zero.
Zero mengatakan dalam surat edaran yang disampaikan Kemendikbudristek RI tersebut dijelaskan bahwa rotasi atapun mutasi guru dan kepsek penggerak dilakukan selama minimal empat tahun sejak ditetapkan dalam PSP. Sehingga ada Pemkab yang masih bersikeras melakukan mutasi, maka bisa berdampak pada terblokirnya PSP di suatu daerah.
"Untuk aturan tidak merotasi guru dan kepsek penggerak memang baik untuk diterapkan. Hal ini akan berkaitan langsung dengan tindak pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PSP,"ucap Zero.