Radar Seluma.Bacakoran,co

Kades Dusun Baru Seluma Rencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN, Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma

PH pemkab Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Terkait dengan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu oleh Ita Jamil, selaku Penasehat Hukum Kepala Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo (Nonaktif), Ibran. Atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.

Kuasa Hukum dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, Hartanto, SH MH saat dikonfirmasi mengaku, jika hal tersebut merupakan hal yang wajar. Karena sudah hak dari mereka.

"Itu hak mereka, jika mereka akan melakukan gugatan," sampainya.

Hanya saja Hartanto juga mengatakan, jika dilakukannya pemberhentian sementara oleh Bupati Seluma, karena dalam prosesnya. Pemkab Seluma sudah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai.

Karena berdasarkan fakta dan data dilapangan yang telah didapat. Disimpulkan bahwa Ibran telah melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang kepala desa.

"Kita sudah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai. Apabila mereka ingin gugat ke PTUN masalah karena itu hak mereka dalam rangka menjamin kepastian hukum," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa perlu diketahui status dari pemberhentian Ibran adalah pemberhentian sementara. Artinya besar kemungkinan Ibran bisa di angkat kembali menjadi Kades dengan beberapa ketentuan. Diantaranya tidak mengulangi pelanggaran larangan dan kewajiban.

BACA JUGA:Seminggu Disemayamkan, Makam Warga Taba Seluma Dibongkar

BACA JUGA:Semakin Parah, Abrasi di Pasar Seluma, Meluas

Namun jika terjadi sebaliknya, maka Ibran bisa saja diberhentikan secara definitif atau permanen. Pemberhentian permanen bisa saja terjadi jika di desa kembali muncul permasalahan dan konflik baru yang disebabkan oleh Ibran itu sendiri.

 

Untuk diketahui, jika di dalam SK pemberhentian sementara. Ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan