Kades Dusun Baru Seluma Rencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN, Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma
PH pemkab Seluma--radarseluma.bacakoran.co
"Jadi perlu diingat bahwa Kades Ibran bisa saja diberhentikan secara definitif apabila ia mengulangi kesalahan hingga memicu keributan kembali ditengah masyarakat," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pasca diterima SK Bupati Seluma tentang pemberhentian sementara. Ibran menyatakan siap menggugat SK tersebut ke PTUN Bengkulu.
Hal ini sampaikan oleh PHnya, Ita Jamil. Karena menurutnya melalui PTUN lah salahsatu jalan yang bisa diambil, untuk mengetahui prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah sesuai atau tidak. Jika tidak ada perubahan, rencananya gugatan ke PTUN Bengkulu akan didaftarkan pada pertengahan Juni ini atau setelah Hari Raya Idul Adha.
"Ini berkaitan dengan hak dan jabatan seseorang. Jadi gugatan ke PTUN ini dilakukan untuk mengetahui prosedur yang dijalankan dalam proses pemberhentian sementara ini sudah benar atau tidak," terang Ita Jamil.
Diteruskan Ita Jamil, jika memang nantinya hasil dari PTUN menunjukkan bahwa Pemkab Seluma sudah sesuai dengan prosedur, mereka akan menerima dan menghormatinya.
Namun jika ternyata hasil yang didapat malah sebaliknya, mereka akan menuntut hak dari Kades dikembalikan.
"Kita akan hormati jika sesuai. Namun jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai. Artinya ada hak kita yang dilanggar, kita akan menuntut agar hak kades dikembalikan seperti semula," terangnya.
Menurut Ita Jamil, pemberhentian Kades hanya bisa dilakukan jika terdapat 3 hal, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap yang benar benar membuat dirinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades. Hal tersebut menurutnya tidak dilanggar oleh kades.