Radar Seluma.Bacakoran,co

Pendaftar PKD Membludak, Sudah 248 Orang

Pendaftaran PDK membludak--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, membludak. Hari ketiga sejak pendaftaran dibuka tidak kurang dari 248 pendaftar yang sudah menyerahkan berkas kepada panitia rekrutmen.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan, pendaftaran PKD untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, akan ditutup Selasa, 21 Mei 2024.

"Jika masih ada desa atau kelurahan yang belum terpenuhi kuota pendaftar. Yaitu minimal dua orang pendaftar. Maka pendaftaran akan diperpanjangan," kata Gandi, kemarin (21/5).

Gandi menjelaskan masing-masing desa dan kelurahan ada satu orang PKD. Maka total kebutuhan PKD di Kabupaten Seluma sebanyak 202 orang sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan. 

BACA JUGA:Lagi-lagi Soal Pelayanan di RSUD Tais, Pasien Keluhkan Dokter Spesialis yang Jarang Ngantor

BACA JUGA:Anggaran Pengamanan Pilkada Seluma, Rp 4 Miliar

Seperti yang diketahui tahapan penerimaan berkas PKD ini diambil alih oleh Bawaslu. Pengambilan alih ini menurut Gandi Indah Jaya Ketua Bawaslu Seluma ini sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan panitia  pengawas pemilihan umum kelurahan atau desa untuk tahun 2024.

"Untuk Panwascam itu dilantik pada tanggal 25 Mei nanti. Sedangkan perpanjangan pendaftaran PKD itu pada tanggal 24 Mei. Ini sudah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilhan umum kelurahan dan desa untuk tahun 2024," sambungnya. 

"Pada bagian III, kewenangan pembentukan dan penetapan, huruf A point kedua disebutkan dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kota sebagai jajaran pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya dapat melakukan pengambilalihan proses pembentukan.

Sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali," jelasnya lagi.

Guna memperkuat jajaran pengawas pada Pilkada serentak tahun 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, pembentukan PKD ini seharusnya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan  (Panwascam).

Tag
Share