Radar Seluma.Bacakoran,co

Dugaan Belanja Fiktif, Delapan Pemilik Bengkel dan Usaha Papan Bunga, Jadi Saksi Sidang Terdakwa Sekwan Seluma

Saksi pihak ketiga kembali dihadirkan dalam sidang--radarseluma.bacakoran.co

 

 

Bacoan Jemo Kito - Setelah sebelumnya pihak ketiga dari pemilik atau pengelolah Catering dan toko manisan dihadirkan dalam sidang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

Pada lanjutan sidang yang digelar pada Kamis (25/4) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma kembali menghadirkan 8 orang. Dimana kedelapan saksi tersebut juga diketahui merupakan pihak ketiga. Yakni dari pemilik bengkel dan juga pengusaha papan bunga.

"Masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang dihadirkan masih dari pihak ketiga.

Yakni, pemilik bengkel dan ada juga usaha papan bunga," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

BACA JUGA:Harga Daging Ayam, Berangsur Turun Pasca Lebaran

BACA JUGA:Kajari Sebut TAPD Paling Bertanggungjawab, Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Stunting

Pada pelaksanaan sidang, terlihat ke delapan saksi dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

Yakni, terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2001. Terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III.

Yakni terkait proses belanja, perbaikan kendaraan operasional dewan hingga pemesanan papan bunga di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Untuk menelusuri administrasi pesanan tersebut. Yang memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja di Sekwan Kabupaten Seluma.

Adapun ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma.

Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Tag
Share