Sidang 3 Terdakwa Korupsi Sekwan Seluma, JPU Hadirkan Saksi Pihak Ketiga
Kasis Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Sidang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Usai hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang akan digelar pada Kamis (18/4). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma merencanakan akan menghadirkan saksi dari pihak ke tiga.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dalam sidang terhadap ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.
Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Memasuki agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Tidak Didukung OPD, Baru 3 Gerai di MPP Seluma yang Aktif
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 3 M, 4 Puskesmas Ini Dapat Mobil Ambulance Baru
"Untuk sidang diagendakan akan digelar pada Kamis besok, dengan agenda pemeriksaan saksi," sampainya.
Adapun saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut yakni. Saksi dari pihak ketiga, yaitu pihak rekanan. Dimana para saksi nantinya akan memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dalam sidang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.
"Kita akan menghadirkan saksi pihak ketiga dari pihak rekanan," tegasnya.