Radar Seluma.Bacakoran,co

Bupati Tinjau Ulang Usulan Pemberhentian Kades Dusun Baru

Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Menanggapi terkait aksi demontrasi yang telah dilakukan oleh warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Dengan menuntut pemberhentian terhadap Kepala Desa Dusun Baru, Ibran. Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE merencanakan akan menggelar rapat terlebih dahulu. Didalam pembahasan terkait persoalan tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengatakan, jika terkait  keputusan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru. Nantinya akan di pertimbangkan terlebih dahulu.

Bahkan untuk memutuskan persoalan tersebut, dirinya akan melakukan rapat terlebih dahulu. Untuk melakukan kajian dalam penanganan persoalan (Gejolak) yang timbul di Desa Dusun Baru.

"Iya, terkait keputusan finalnya. Nanti akan kita rapatkan lagi terlebih dahulu," sampai Erwin.

BACA JUGA:Baru Tercapai 40 Persen, ATR/BPN Klaim PTSL Tuntas Oktober Mendatang

BACA JUGA:Oknum Kabid Dispribdagkop Seluma Mangkir Panggilan Penyidik, Polisi Layangkan Panggilan ke Dua

Erwin juga menegaskan, jika dalam waktu dekat ini. Dirinya akan melakukan rapat kembali, bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Untuk membahas persoalan keputusan Kades Dusun Baru. Hal ini dilakukan agar, saat memberi keputusan final nantinya tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Segala sesuatunya perlu ada pertimbangan. Agar tak gegabah dalam mengambil keputusan, tentunya dalam menangani persoalan ini kita akan ambil jalan yang terbaik," tegasnya.

Sementara itu, dikatakan Yoyon Putra selaku Korlap pada saat aksi demonstrasi yang sebelumnya telah digelar di kantor Bupati Seluma.

Dirinya bersama 13 orang perwakilan warga Dusun Baru telah melakukan mediasi dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.

Dimana, dari hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. Diperoleh kesepakatan dengan surat keputusan tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pada tanggal 1 April 2024 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan