Radar Seluma.Bacakoran,co

Sat Pol PP Dijabat Plt, Dua OPD Menyusul

Mutasi dipimpin oleh Sekda Seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Jabatan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Seluma akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Yuyun Afrianto yang sebelumnya merupakan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini sehubungan dengan Kasat Pol PP sebelumnya yaitu Rijono dilantik sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Seluma menggantikan Rosdiana yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Seluma. 

Kemudian seperti yang diketahui Rijono dan Rosdiana akan memasuki masa purna tugasnya dalam tahun ini. Sehingga diperkirakan dua OPD yaitu DP3APPKB dan Disnakertrans tahun ini juga akan dijabat oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Sat Pol PP dijabat oleh Plt.

"Untuk jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Plt yaitu Bapenda dan BKPSDM saat ini sudah terisi semua. Tinggal lagi nanti mungkin pada bulan tujuh dan sepuluh ada yang pensiun," kata Sekda, kemarin. 

BACA JUGA:Penetapan Hasil Pemilu Legislatif Masih Tunggu Surat MK

BACA JUGA:Kebutuhan Rekrutmen ASN dan PPPK, OPD Diminta Sampaikan Data

Terkait dengan Bapenda yang akan dipimpin oleh Suparjo yang merupakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Bengkulu Selatan Sekda menyampaikan hal itu merupakan hasil lelang jabatan JPT yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

"Tidak ada yang baru. Ini merupakan hasil lelang jabatan kita beberapa waktu yang lalu. Untuk Sat Pol PP nanti Plt," tuturnya.

"Kemudian untuk RSUD ini kan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga saya berharap Direktur yang baru nanti bisa memaksimalkan pelayanan terhadap masyarkat agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat," sambungnya. 

Sekda menyampaikan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah beberapa waktu lalu merupakan yang terakhir menjelang pelaksanaan Pilkada.

Hal itu karena ada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pilkada, maka setelah Jumat 22 Maret nanti sudah tidak bisa sembarangan melantik pegawai. "Ya mutasi yang terakhir," singkatnya.

Tag
Share