Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Disperindag BS, Berikan Tindakan ke Pedagang Bandel

Kepala Disprindag Binagransa M.Si Saat Menegur Pedagang di Pasar Kutau Agar Tempati Lapak Yang Telah Disediakan Pemerintah,-RadarSeluma.bacakoran.co--

koranradarseluma.net - Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan penertiban pedagang di pasar kutau, yakni memberihkan himbauan kepada para pedagang dan distributor agar tidak menempati lapak yang dilarang dan menghimbau agar tidak menaikkan harga kebutuhan bahan pokok secara tidak wajar. "Saya menegaskan bahwa kenaikan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan tindakan tegas dari pihaknya.

Jika masih ada pedagang yang menaikkan harga di luar ketentuan yang telah ditetapkan, akan memberikan tindakan dan termasuk kepada pedagang bandel tidak menempati lapak yang telah disediakan di pasar kutau,"ujar Kepala Disprindag Bengkulu Selatan, Binagransyah.

BACA JUGA:Sudah Menggunung, TPA Sampah Kayu Arau

BACA JUGA:Peternak Abai, Satpol PP Tak Digubris

Selama ini, Disperindag telah melakukan pemantauan secara langsung di lapangan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar untuk memastikan supaya menempati lapak, pemantauan harga kebutuhan bahan pokok tetap stabil. "Masih ada pedagang yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Maka terpaksa dilakukan penertiban melibatkan aparat,"kata Binagransyah.

Ia menyebut tindakan penertiban diperlukan agar para pedagang jerah. Sehingga terwujud pasar bersih dan rapi. Sebab pasar kotor dapat mengundang penyakit serta mencemari lingkungan. "Kita sudah berusaha dan berupaya semaksimal mungkin menciptakan pasar bersih dan rapi namun pedagang masih tetap bandel. Maka dari itu, jangan salahkan kami melakukan penindakan secara tegas kepada pedagang bandel,"demikian Binagransyah.(yes)

BACA JUGA:Musrenbang Tingkat Kecamatan, Minim Realisasi

BACA JUGA:DPRD BS Minta Warga Tidak Takut Sampaikan Aspirasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan