Radar Seluma.Bacakoran,co

Mantan Bupati BS, Sebut Pembebasan Lahan Perkantoran Hanya Rp 879 Juta

Sidang tukar guling aset Pemkab Seluma--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dalam sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH Cs. Merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Kamis, 9 Januari 2025. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Iskandar Z Dayok dan juga ke 6 orang saksi lainnya menghadiri panggilan sidang selaku saksi. Dimana, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, Paisol SH MH. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Iskandar Z Dayok membenarkan. Terkait dengan adanya pembebasan lahan dari Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Dalam pembebasan lahan dari Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk perkantoran Pemkab Seluma dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 879 juta lebih.

"Untuk semua saksi hadir dalam persidangan. Mantan Bupati Bengkulu Selatan membenarkan adanya pembebasan lahan dari Kabupaten Bengkulu Selatan untuk perkantoran Pemkab Seluma. Bahkan proses dilakukan oleh panitia dan diserahkan ke Kabupaten Seluma," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Tak hanya itu saja, saksi Wanti Simanjuntak, ST selaku Kepala Seksi Survey Pengukuran dan pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Tahun 2006 sampai dengan 2012 dalam persidangan juga menyampaikan. Jika adanya penerbitan sertifikat yang berada di Kelurahan Sembayat, atas nama keluarga Murman Effendi.

Selain itu, adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni.  Zainulin, SH selaku Kepala Subseksi Penetapan Pemberian Hak pada BPN Kabupaten Seluma Tahun 2006 sampai dengan 2012. Sopian Efendi yang merupakan Mantan Kepala Desa Sembayat, Didi Supriadi, Ir H Izda Putra, MM dan juga Drs Ir H Sudoto, MPd.

"Untuk sidang kembali ditunda pada Kamis depan. Yakni dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi," tegas Gufroni.

Ke tujuh orang saksi yang dihadirkan tersebut terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dibangun oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yang menyeret mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.

 

Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan