Radar Seluma.Bacakoran,co

2025 PAD Naik, Opsen Pajak Hasilkan Rp 8 Miliar, DBH Turun

pajak--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Dengan ini, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. Terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi.

Setelah ada Perda ini atau mulai 5 Januari Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setiap hari. Sehingga dengan hal ini PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi. Dengan asumsi dari PKB Rp5 miliar dan BBNKB Rp3 miliar. Dengan keseluruhan Rp8 miliar per tahun.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari.

"Untuk Opsen PKB dan BBNKB asumsi kita Rp8 miliar ini yang kita sampaikan ke TAPD pada bulan November lalu. Kemudian dengan kebijakan ini DBH yang bersumber dari PKB dan BBNKB mengalami penurunan," kata Kepala Bapenda Seluma Suparjoh, kemarin.

Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen. 

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan