Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemdes Kota Agung, Cicil Rp 100 Juta Kerugian Negara

Kasatreskrim Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Atas adanya temuan Kerugian Negara (KN) dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Terhadap realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kota Agung pada tahun 2022 hingga tahun 2023. Dengan Kerugian Negara sebesar Rp 320 juta.

Saat ini, pihak Pemerintah desa (Pemdes) Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma. Telah adanya upaya melakukan pengembalian (Menyicil) Kerugian Negara ke kas desa Kota Agung sebesar Rp 100 juta. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

"Kalau untuk Kerugian Negara DD Kota Agung, saat ini sudah ada upaya pengembalian sebesar Rp 100 juta oleh Pemdes Kota Agung. Saat ini sudah ditransfer ke kas daerah," sampai Prengki.

Dikatakannya, jika pada saat ini bukti setoran ke kas desa sudah ditembuskan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Sebagai bukti sudah adanya upaya pengembalian dari Kerugian Negara DD tahun 2022 hingga tahun 2023 yang lalu.

Hanya saja, hingga saat ini pihak Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma masih menunggu pengembalian sampai tuntasnya temuan Kerugian Negara yang mencapai nilai Rp 320 juta. Namun, jika Kerugian Negara tersebut belum dikembalikan. Maka penyidik akan meningkatkan status, serta bakal ada penetapan tersangka.

"Kami masih menunggu waktu selama 60 hari untuk pengembalian seluruh Kerugian Negara.  Jika belum dikembalikan, maka jelas akan kami tingkatkan. Serta akan ada penetapan tersangka," tegasnya.

Dirinya juga mengatakan, jika Kerugian Negara tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran. Sehingga merugikan Keuangan Negara.

"Kerugian ditimbulkan pada pekerjaan fisik, juga pada kekurangan administrasi untuk dokumen realisasi anggaran tahun 2022 dan tahun 2023," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan