Infonya, Kamis ini, KPU Seluma Tetapkan Bupati Terpilih
Komisioner KPU Seluma, Iwan Setiawan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma informasinya akan melakukan penetapan calon bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih pada Kamis (9/1). Hal tersebut apabila surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) diterima pada Senin (6/1). "Kita masih menunggu surat dari MK. Informasinya apabila memang Senin surat kami terima maka rencananya penetapan pada Kamis atau hari terakhir penetapan," kata Iwan Setiawan Komisioner KPU Seluma, kemarin (6/1).
Disampaikan Iwan, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No 18 Tahun 2024
Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau erdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Adapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka paslon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.
Usai menerima BPRK, KPU memiliki batas waktu 3 hari untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Berdasarkan Peraturan MK nomor 14 tahun 2024, BRPK disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. Adapun sampai hari ini, total pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK sebanyak 313 perkara. Terdiri dari, 23 perkara untuk Pilgub, 214 Pilbup, dan 49 Pilwalkot.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Seluma sudah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 01 Teddy Rahman Gustianto memperoleh 76.596 suara Kemudian paslon nomor urut 02 Erwin Octavian Jonaidi memperoleh 51.932 sura. Total surat suara sah 128.528, kemudian suara tidak sah 2404, dan jumlah semua suara 130.936.
Dengan tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Seluma mencapai 84,35 persen.
Berdasarkan aturan, tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, para pasangan calon diberi kesempatan melakukan pengajuan ke MK. Jika tidak ada gugatan, MK akan menyampaikan surat resmi melalui KPU RI. Barulah KPU Seluma bisa menetapkan pasangan terpilih.
Sedangkan untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada di Kabupaten Seluma sudah diplenokan di tingkat Provinsi Bengkulu