Formasi Hilang, Pelamar PPG Sebut Ada Indikasi Curang, BKPSDM dan Disdikbud Rumuskan Syarat Berikut
Disdikbud Seluma--Koranradarseluma.net
a. SK dari Kepala Sekolah negeri dari tahun 2022 sampai dengan 2024
b. SK pembagian tugas dari Kepala sekolah negeri di instansi yang sama dari tahun 2022 atau 4 semester
c. SPTJM-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Sekolah Negeri
d. SPTJM-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari 3 guru senior diketahui komite
e. Slip gaji tahun 2022 dan 2023/absensi
f. Data yang diusulkan adalah PTK entrian Dapodik di sekolah negeri di instansi yang sama tahun 2022 bukan berdasarkan TMT Dapodik dan SK manual.
2. Bahwa peserta rapat menyetujui hasil rapat tersebut.
Usai bertatap muka dengan para pegawai BKPSDM Kabupaten Seluma, para guru PPG pun kemudian bergeser ke Dinas Dikbud Kabupaten Seluma, untuk mempertanyakan nasibnya ke depan