Program Pembentukan Perda, Dibahas 20 Januari
Samsul Azwajar--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma dijadwalkan menggelar rapat Paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD Seluma tentang program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini rencananya sesuai dengan jadwal yang disepakati Banmus akan dilaksanakan pada 20 Januari nanti.
Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, baru menyetujui Raperda RPJPD.
Karena anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 hanya memiliki waktu untuk membahas satu Perda saja, Lima Perda lainnya saat akan kembali dilanjutkan di tingkat komisi. Nah rencananya lima Raperda yang sebelumnya sudah dijadwalkan dibahas tahun 2024 akan dibahas tahun ini mengingat waktu Bapemperda memilih untuk mulai membahas pada tahun depan.
"Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Badan Musyawarah maka program pembentukan Perda akan diparipurnakan pada 20 Januari mendatang," kata Samsul Aswajar Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma sekaligus Wakil Ketua Banmus, kemarin.