Radar Seluma.Bacakoran,co

MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM

MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM--

koranradarseluma.net - Sejumlah isu politik dalam sepekan terakhir menjadi fokus pembaca. Berita Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan selama sepekan terakhir.

Isu politik pekan ini lainnya, terkait Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang UMKM, mantan Presiden Joko Widodo yang menanggapi namanya yang masuk pemimpin korup versi OCCRP, Presiden Prabowo yang menyinggung terkait vonis Harvey Moeis, hingga 5 program prioritas dalam koordinasi menko PMK.

Berikut isu politik sepekan.

1. Jokowi Soal Masuk Daftar OCCRP 2024

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden. Penghapusan presidential threshold dapat memengaruhi dinamika koalisi partai politik, yang sebelumnya sangat bergantung pada pencapaian ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden.

BACA JUGA:Gagalnya Penangkapan Harun, Diduga Bocor di Internal, Ini Jawaban KPK

BACA JUGA:Tagih Bukti, Ali Mochtar Ngabalin Pertanyakan Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi

2. Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM Senilai Rp 14 Triliun

Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2025. Program ini mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 14 triliun.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). Rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani pada 5 November 2024.

Pada tahap awal, sebanyak 67.000 pelaku UMKM akan menerima manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun.

3. Respons Jokowi Soal Masuk Daftar OCCRP 2024

Selain berita MK yang menghapus presidential threshold, isu politik sepekan lainnya yang hangat diperbincangkan, yakni Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait namanya yang masuk dalam daftar nominasi tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan