Digemborkan Bakal Paruh Waktu, Nasib Honorer Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2...
PPPK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kabar kurang baik tentunya menyelimuti para honorer yang gagal pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024. Pasalnya, pada tahun 2025 ini pemerintah resmi menghapus seluruh tenaga honorer pada semua instansi pemerintahan.
Penghapusan seluruh honorer tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Lantas bagaimanakah nasib para honorer yang gagal pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024? Mengingat seleksi PPPK tahun 2024 merupakan sarana terakhir bagi honorer agar bisa terbebas dari PHK akibat penghapusan honorer tersebut.
Meski pemerintah sudah memberikan peluang bagi honorer agar terhindar dari PHK dengan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Namun pemerintah juga tidak dapat memberikan jaminan bagi honorer bakal lulus seratus persen.
Terlebih, honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 yang berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat pada seleksi tersebut tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 sudah diumumkan pada 24 sampai 31 Desember 2024.
Lalu honorer memiliki kesempatan kedua dengan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 yang proses pendaftarannya berakhir pada 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Jika para honorer yang gagal seleksi PPPK pada tahap 1 dan tahap 2, maka pemerintah tidak akan mengangkat secara otomatis menjadi PPPK. Namun pemerintah juga tidak akan memberhentikan para honorer tersebut. Melainkan pemerintah memberikan opsi pada PPPK paruh waktu.
Tentunya terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara PPPK dan PPPK paruh waktu, baik dari jam kerja, tunjangan atau upah. Kendati demikian, perbedaan tersebut belum dituangkan dalam bentuk kebijakan. Sebagai informasi tambahan, peserta yang gagal seleksi PPPK tahap 1 dan ingin mendaftar kembali pada seleksi tahap 2 harus mendapat persetujuan atau approval dari instansi masing-masing.
Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, yaitu Mohammad Ridwan menjelaskan, proses pendaftaran PPPK tahap 2 serupa dengan pada seleksi tahap 1. Namun yang membedakan adalah pada seleksi tahap 2 ini bagi peserta yang gagal sebelumnya yaitu di tahap 1 harus mendapatkan persetujuan dari instansi masing-masing. "Approval tidak dilakukan orang per orang, melainkan dalam sistem SSCASN BKN," ujarnya. Demikian informasi mengenai nasib honorer yang gagal pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024.