Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran
Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran--
koranradarseluma.net - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik keras wacana denda damai untuk mengampuni koruptor yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Mahfud menilai denda damai koruptor tersebut bukanlah salah kaprah melainkan kesalahan yang sebenarnya.
“Saya kira bukan salah kaprah tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu sudah biasa dilakukan terbiasa meskipun salah, nah ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud di kantor MMD Initiative di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore.
Menurutnya, selain tidak ada penyelesaikan korupsi damai, sudah banyak penegak hukum yang menyelesaikan kasus secara diam-diam dan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengejaran dan Upaya Pengeroyokan Kajari Kediri
BACA JUGA:Wacana Denda Damai Koruptor Dinilai Salah hingga Vonis Harvey Moeis Rusak Keadilan
“Kalau diselesaikan secara damai itu sudah sering dilakukan antara penegak hukum. Penegak hukumnya yang ditangkap bahkan banyak tuh terjadi, jaksa, polisi, hakim kan menyelesaikan diam-diam,” lanjutnya.
Undang-Undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana eknomi dan bukan untuk tindak pidana korupsi.
"Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 35 menyatakan dalam hal-hal tertentu jaksa agung boleh menerapkan denda damai di mana sebuah kasus itu tidak diadili asalkan ada perdamaian tentang jumlah yang dibayar," pungkas Mahfud yang menilai UU tersebut tidak berlaku untuk denda damai koruptor.
BACA JUGA:15.976 Napi dan Anak Binaan Se-Indonesia Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur