Jalan Lintas Depan Kantor Damkar BS Berlobang Digenangi Air Mengganggu Pengendara
akses jalan rusak--radarseluma.bacakoran.co
Salah satu contoh sudah lama terjadi jalan rusak berlobang digenangi air dan belum kujung dilakukan perbaikan jalan berlobang jalan lintas perkotaan depan kantor Damkar BS jalan dua jalur berlobang dan saat musim hujan ini digenangi air.
"Harusnya jalan lintas tersebut tidak berlarut rusak dan karena jalan tersebut merupakan akses penting warga untuk menuju pasar Ampera, stadion, GOR, Sirkuit,"gumam Wawan.
Ia menambahkan telah diatur bahwa ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan tidak patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Oleh karena itu jangan sampai terjadi.
"Harapan kita selaku warga masyarakat Bengkulu Selatan, tidak banyak, yakni minta pemerintah kabupaten memperbaiki jalan lintas perkotaan menjadi jalan mulus karena jalan lintas perkotaan menjadi panutan untuk dicontoh. Bila ini dibiarkan rusak berlobang digenangi air maka menjadi tontonan yang tidak baik oleh masyarakat,"pungkas Wawan.(yes)