Radar Seluma.Bacakoran,co

Megawati, Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi, Saat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Megawati--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Rakyat Indonesia diminta untuk tidak takut intimidasi saat menggunakan hak pilihnya secara merdeka, bebas, dan berdaulat pada Pilkada 2024. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan dalam putusannya bahwa pejabat daerah, TNI dan Polri bakal dipidana jika tidak netral.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui tayangan video yang diputar di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

"Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegasnya.

Megawati menjelaskan, Pilkada 2024 harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, mumpuni, dan memiliki rekam jejak prestasi yang baik serta bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.

Megawati juga mengingatkan, dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Begitu juga dengan PDI Perjuangan mempunyai hak yang sama dengan partai politik yang lain.

“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” ucapnya.

Presiden ke-5 ini juga mengingatkan, tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.

“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegas Megawati.

Apalagi, menurut dia, MK telah mengambil keputusan penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. “Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Detailnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Dalam putusannya MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000".

“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” pungkas Megawati

Tag
Share