Giliran Mantan Kasubag Verifikasi dan Pembukuan, Serta Mantan Staf Diperiksa Jaksa
Kejaksaan negeri seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin, 18 November 2024 kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan kasus pembebasan lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri kali ini melakukan pemanggilan terhadap mantan Kasubag Verifikasi dan Pembukuan tahun 2010 Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Seluma, yakni NI. Dan juga mantan staf pemerintahan umum tahun 2009 hingga tahun 2011 yakni diketahui berinisialkan EW. Serta pemilik lahan yakni HM.
"Hari ini ada tiga orang saksi yang kita mintai keterangan. Yakni, mantan Kasubag Verifikasi dan Pembukuan, mantan staf pemerintahan umum dan juga pemilik lahan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi. Terlihat dilakukan di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan terpisah.
Diterangkan Gufroni, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Kasubbag Verifikasi dan Pembukuan. Jika NI mengetahui terbakar dengan adanya pembebasan lahan. Hanya saja dirinya tidak mengetahui persis terkait dengan proses di dalam pembebasan lahan pada saat itu yang dilakukan oleh Pemkab Seluma.
"Mereka mengetahui jika ada pembebasan lahan. Hanya saja mereka tidak mengetahui proses di dalam pembebasan lahan. Serta dalam proses dalam pengajuan," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut dilakukan sejak pagi hingga siang menjelang sore. Pemeriksaan saksi ini kembali dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan seluruh dokumen-dokumen yang telah disita pada saat penggeledahan yang telah dilakukan di kantor Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, dengan menyasar ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan gudang penyimpanan aset Pemda Seluma. Serta di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma.
Tim penyidik telah mengamankan atau menyita sebanyak kurang lebih 1 koper dan satu kardus berkas dokumen-dokumen terkait dengan proses pembebasan lahan Pemda Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Seperti berkas yang berkaitan dengan keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen surat perintah pencairan dana, dokumen surat perintah membayar dan dokumen lainnya.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.