Berkas Hampir Rampung, Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Segera P21
Kasi intel Kejaksaan Negeri Seluma, Renaldo--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma yang sebelumnya telah dilengkapi oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pada saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma mengaku, jika pihaknya saat ini sudah hampir merampungkan dalam penelitian berkas.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika tidak ada perubahan. Untuk rencana berkas akan dinyatakan lengkap atau P21 dalam perkara tersebut. Direncanakan dalam waktu dekat ini, atau pekan depan akan dilakukan tahap II atau pelimpahan atau serah terima terhadap anak pelaku (JK) dan Barang Bukti.
"Saat ini untuk berkasnya hampir seluruhnya sudah diteliti dan sepertinya tidak perlu ada lagi yang perlu ditambah. Sehingga pada pekan depan kita targetkan sudah tahap II," sampainya.
Diketahui, jika pada saat pengembalian berkas kembali atau P 19 sebelumnya. Ada beberapa catatan yang diberikan oleh JPU kepada penyidik. Karena pada saat pelaksanaan rekonstruksi ulang. Terdapat sejumlah fakta baru yang mengarah kepada tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak pelaku (JK) dan ayahnya, yakni Almarhum Ardan.
Dimana, sebelum anggota polisi tiba untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pertama. Yakni penganiayaan berat terhadap petani kopi warga Kelurahan Sembayat. Mereka sudah menyiapkan senjata tajam terlebih dahulu. Dengan alasan untuk menyerang siapapun yang berusaha mendekati mereka.
"Jika kita pelajari, ini memang mengarah pada pembunuhan berencana," terangnya. JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.
Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan