Curi Mesin Treiser Padi, Pemuda Padang Lebar Seginim Ditahan Polisi
--
MANNA - Satuan Polsek Seginim Polres BS, Rabu (17/01/24) dinihari sekitar pukul 00.30 Wib, amankan pelaku Yn (18) pelaku pencuri 1 (satu) Unit Mesin Treiser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah diarea persawahan Miski di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menuturkan kejadian tersebut yaitu berawal pada hari Jum'at (5/1/2024), sekira pukul 03.00 Wib, di Area Persawahan Miski di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit Mesin Triser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah. Pelaku Yn (17) Petani, Alamat Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, berhasil diamankan sebagai pelaku pencurian. "Pelaku Yn telah berhasil diamankan berikut barang bukti 1 unit Mesin Treiser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah, dan sudah ditahan di Mako Polres Bengkulu Selatan,"kata Sarmadi.
Sarmadi menambahkan pelaku Yn dilakukan penahanan atas dasar adanya laporan tindak pidana pencurian 1(satu) Unit Mesin Triser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah, sesuai dengan
Laporan tersebut disampaikan oleh korban langsung ke Polsek Seginim Polres BS. “Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 17 Januari 2024 tanpa perlawanan,”papar Sarmadi.
BACA JUGA:RSUD Tais Miliki 24 Dokter, Termasuk Dokter Syaraf
Sarmadi menambahkan tersangka diamankan saat yang sedang tidur didalam rumahnya di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim. Team Unit Reskrim Polsek Seginim bersama Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda langsung menuju ke rumah terduga pelaku warga Kabupaten Bengkulu Selatan dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kemudian langsung membawa pelaku ke mako Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Saat ini pelaku telah dimintai keterangan lebih lanjut dan akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,"pungkas Sarmadi.
Sementara untuk kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jum'at Tanggal 5 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wib, dan dilaporkan pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib oleh korban Edi Hernawan (46), Honorer Alamat Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, yang melaporkan tentang telah terjadinya pencurian 1(satu) Unit Mesin Triser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah miliknya di Area Persawahan Miski Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. "Dan terhadap pelaku akan dipersangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal selama 7 tahun,"demikian Sarmadi.(yes)